PENGHALANGAN KAPAL DI SELAT HORMUZ DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL: ANALISIS TERHADAP PRINSIP KEBEBASAN NAVIGASI DAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA
Keywords:
Selat Hormuz, kebebasan navigasi, UNCLOS 1982, hukum internasionalAbstract
Sebagai jalur laut strategis yang menyatukan Teluk Persia dengan Laut Arab, menjadikan Selat Hormuz dapat memasok sekitar 20-30% pasokan minyak dunia untuk setiap hari, sehingga ia dijuluki sebagai arteri vital ekonomi global. Akan tetapi, realitasnya, selat ini telah beberapa kali menjadi medan ketegangan geopolitik, seperti tindakan penghalangan kapal oleh negara-negara terutama Iran, dengan menahan kapal tanker asing ataupun mengancam penutupan akses. Penelitian ini dilakukan dengan arah untuk menganalisis bagaimana pandangan hukum internasional memandang akan penghalangan tersebut, khususnya prinsip yang disepakati yakni kebebasan navigasi dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Metode yuridis normatif dengan pendekatan statute dan konseptual digunakan sebagai metode penelitian dan dalam menganalisisnya menggunakan bahan primer seperti UNCLOS serta sekunder berupa jurnal dan dokumen internasional. Hasil penelitian diharapkan dapat membuktikan bahwa penghalangan kapal di Selat Hormuz secara normatif bertentangan dengan prinsip transit passage UNCLOS Pasal 38-44, yang menjamin hak lewat damai tanpa hambatan bagi kapal asing. Hal ini tidak hanya berpotensi terjadi pelanggaran hukum laut, tetapi juga berimplikasi pada lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) dan ketidakstabilan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat global terutama pengimpor minyak mentah. Adanya prioritas kepentingan nasional ini telah memperlihatkan lemahnya implementasi dan penegakan hukum internasional. Dengan penelitian ini, menyarankan penguatan kepatuhan melalui mekanisme penyelesaian sengketa UNCLOS untuk menjaga stabilitas navigasi global.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




