TANGGUNG JAWAB ADMINISTRATIF DAN PERDATA ATAS KECELAKAAN KAPAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PELAYARAN INDONESIA
Keywords:
kecelakaan kapal, tanggung jawab administratif, tanggung jawab perdata, hukum pelayaranAbstract
Kecelakaan kapal dalam kegiatan pelayaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam bentuk tanggung jawab administratif maupun pertanggungjawaban perdata. Permasalahan ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran serta kerugian yang dialami oleh penumpang atau pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab administratif dalam kecelakaan kapal menurut hukum pelayaran Indonesia serta mengkaji dasar pertanggungjawaban perdata pemilik kapal terhadap korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab administratif berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, termasuk kewajiban pemenuhan kelaiklautan kapal dan pengawasan oleh syahbandar. Sementara itu, pertanggungjawaban perdata didasarkan pada konsep perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pelanggaran administratif dalam pelayaran dapat menjadi indikator adanya kelalaian yang berpotensi menimbulkan tanggung jawab perdata terhadap korban kecelakaan kapal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




