PENERAPAN KETENTUAN UNCLOS 1982 DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA TERKAIT KETENTUAN HAK LINTAS KAPAL ASING DI SELAT LOMBOK
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v7i1.180Keywords:
Selat Lombok, UNCLOS 1982, Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (ALKI), Negara Kepulauan, Kapal AsingAbstract
Selat Lombok merupakan salah satu urat nadi pelayaran internasional yang memiliki nilai strategis tinggi, baik secara ekonomi maupun militer. Sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) yang diakui oleh UNCLOS 1982, Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas perairan kepulauannya, namun di saat yang bersamaan diwajibkan untuk menjamin hak lintas bagi kapal asing. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif bagaimana penerapan ketentuan UNCLOS 1982 diintegrasikan ke dalam hukum nasional Indonesia, khususnya mengenai pengaturan hak lintas kapal asing yang melewati perairan Selat Lombok. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Pertama, UNCLOS 1982 mengakomodasi keseimbangan antara kedaulatan negara kepulauan dan kebebasan navigasi internasional melalui konsep Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (Archipelagic Sea Lanes Passage). Selat Lombok telah ditetapkan secara resmi oleh Indonesia dan diadopsi oleh International Maritime Organization (IMO) sebagai bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. Kedua, penerapan dalam hukum nasional diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002. Dalam regulasi tersebut, kapal asing (termasuk kapal perang dan kapal selam) berhak melintas di Selat Lombok dengan syarat harus melintas secara terus-menerus, langsung, secepat mungkin, dan tidak melakukan aktivitas yang mengancam kedaulatan serta kelestarian lingkungan laut Indonesia. Penegakan hukum di perairan ini menuntut sinergitas aparat maritim (TNI AL dan Bakamla) guna memastikan kepatuhan kapal asing terhadap rezim ALKI tanpa menghambat kebebasan pelayaran global.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gilang Alife Akbar Efendy, Suci Rusmiarni, Maria Enjel Lika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




